Business Plan

FM RIS-PNPM Wajib Buat Business Plan

FASILITATOR masyarakat (FM) yang mendampingi desa Rural Infrastructure Support Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS-PNPM) Mandiri 2014 wajib membuat dokumen business plan kawasan strategis desa (KSD).

Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Cipta Karya Lampung, Asmiral Neri, ST, MT, didampingi  Team Leader RIS-PNPM Mandiri Provinsi Lampung Masturi Syuhud, menegaskan tahun 2014 ini seluruh desa sasaran, ada 172 desa, yang tersebar di sepuluh kabupaten diwajibkan memiliki dokumen ini, karena ini sangat penting sebagai arah pengembangan perekonomian pada infrastruktur yang akan terbangun di desa sasaran RIS-PNPM Mandiri tahun 2014. “Ini tahun terakhir RIS-PNPM Mandiri di Provinsi Lampung. Jadi, infrastruktur yang direncanakan untuk dibangun dari dana bantuan langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp250 juta tidak terlepas dari dokumen business plan kawasan strategis desa (KSD) yang disusun bersama-sama masyarakat dengan bimbingan fasilitator masyarakat,” ujar  Neri.
Business plan kawasan strategis desa (KSD) itu, menurut Masturi, adalah dokumen pengembangan bisnis di desa dengan terbangunnya infrastruktur berikut hitung-hitungan keuntungan jika infrastruktur tersebut sudah digunakan pada tahun kedua dan ketiga.  “Kalau di salah satu desa lebih dominan pertanian, desa itu harus membuat perencanaan bisnis pertanian di kawasan startegis desa, berapa hasil dan keuntungan panen ketika infrastruktur itu sebelum terbangun dengan jalan yang becek serta sulit aksesnya ketika memasuki lahan tersebut, dan bagaimana asumsi jika dibangun infrastruktur untuk mendukung pertanian wilayah tersebut apakah keuntungannya lebih,” tuturnya.
Begitu pula kawasan strategis desa lainnya, kata dia, bisa perkebunan, peternakan, kelautan, dan lain-lain. Dan, dokumen ini panduan bagi para pelaku RIS-PNPM Mandiri di desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana BLM. “Misalnya jika itu tanah pemilik lahan, setidaknya ada rembuk atau musyawarah, adanya keuntungan yang dibagi buat kas kelompok pemelihara dan pemanfaat (KPP) RIS-PNPM, jika infrastruktur dibangun di tempatnya. Jika itu terwujud, maka ada dana abadi buat desa untuk pembangunan dan pengembangan perekonomian di wilayahnya,” ujar dia.


Pada tahun 2014, Provinsi Lampung mendapatkan 172 desa program RIS-PNPM Mandiri yang tersebar di sepuluh kabupaten yaitu; Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat. taufiktsani@gmail.com

Komentar