Business Plan
FM RIS-PNPM Wajib Buat Business
Plan
FASILITATOR masyarakat (FM) yang mendampingi desa Rural Infrastructure Support Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS-PNPM) Mandiri 2014 wajib membuat dokumen business plan kawasan strategis desa (KSD).
Satker Pengembangan Kawasan
Permukiman (PKP) Dinas Cipta Karya Lampung, Asmiral Neri, ST, MT,
didampingi Team Leader RIS-PNPM Mandiri
Provinsi Lampung Masturi Syuhud, menegaskan tahun 2014 ini seluruh desa
sasaran, ada 172 desa, yang tersebar di sepuluh kabupaten diwajibkan memiliki dokumen
ini, karena ini sangat penting sebagai arah pengembangan perekonomian pada
infrastruktur yang akan terbangun di desa sasaran RIS-PNPM Mandiri tahun 2014.
“Ini tahun terakhir RIS-PNPM Mandiri di Provinsi Lampung. Jadi, infrastruktur
yang direncanakan untuk dibangun dari dana bantuan langsung masyarakat (BLM) sebesar
Rp250 juta tidak terlepas dari dokumen business
plan kawasan strategis desa (KSD) yang disusun bersama-sama masyarakat
dengan bimbingan fasilitator masyarakat,” ujar
Neri.
Business plan kawasan strategis desa (KSD) itu, menurut Masturi, adalah
dokumen pengembangan bisnis di desa dengan terbangunnya infrastruktur berikut
hitung-hitungan keuntungan jika infrastruktur tersebut sudah digunakan pada
tahun kedua dan ketiga. “Kalau di salah
satu desa lebih dominan pertanian, desa itu harus membuat perencanaan bisnis
pertanian di kawasan startegis desa, berapa hasil dan keuntungan panen ketika
infrastruktur itu sebelum terbangun dengan jalan yang becek serta sulit aksesnya
ketika memasuki lahan tersebut, dan bagaimana asumsi jika dibangun
infrastruktur untuk mendukung pertanian wilayah tersebut apakah keuntungannya
lebih,” tuturnya.
Begitu pula kawasan strategis
desa lainnya, kata dia, bisa perkebunan, peternakan, kelautan, dan lain-lain.
Dan, dokumen ini panduan bagi para pelaku RIS-PNPM Mandiri di desa dalam
pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana BLM. “Misalnya
jika itu tanah pemilik lahan, setidaknya ada rembuk atau musyawarah, adanya
keuntungan yang dibagi buat kas kelompok pemelihara dan pemanfaat (KPP)
RIS-PNPM, jika infrastruktur dibangun di tempatnya. Jika itu terwujud, maka ada
dana abadi buat desa untuk pembangunan dan pengembangan perekonomian di
wilayahnya,” ujar dia.
Pada tahun 2014, Provinsi Lampung
mendapatkan 172 desa program RIS-PNPM Mandiri yang tersebar di sepuluh
kabupaten yaitu; Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung
Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang
Barat. taufiktsani@gmail.com
Komentar
Posting Komentar